Ketika Angka Pengangguran Turun

Ketika Angka Pengangguran Turun, Apakah Masalah Lapangan Kerja Selesai?

Oleh: Muhammad Ikbal

Fakultas Hukum Universitas Andalas

Ada satu pertanyaan yang seharusnya tidak berhenti ketika angka penggangguran turun, orang-orang yang terserap bekerja itu bekerja sebagai apa? Pertanyaan ini penting ketika membicarakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Agustus 2025 jumlah angkatan kerja mencapai 154 juta orang, meningkat 1,89 juta orang jika dibandingkan dengan data tahun 2024. Penduduk yang bekerja juga bertambah 1,90 juta orang menjadi 146,54 juta orang. Pada saat yang sama, tingkat pengangguran terbuka turun dari 4,91 persen menjadi 4,85 persen (Badan Pusat Statistik, 2025). Sekilas angka tersebut terlihat menunjukkan perkembangan positif. Namun, ada angka lain yang justru patut menjadi perhatian bahwa 57,80 persen penduduk bekerja masih berada dalam sector informal, atau sekitar 84,70 juta orang. Sementara pekerja dalam sector formal hanya 42,20 persen (Badan Pusat Statistik, 2025). Artinya, persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak selesai hanya karena semakin banyak orang bekerja. Pertanyaan yang lebih mendasarnya adalah seberapa banyak pekerjaan formal yang berhasil diciptakan?

Bekerja bukan Sekadar Soal Memiliki Pekerjaan

Sektor informal tentu bukan sesuatu yang dipandang negative, misalnya seperti pedagang, pekerja mandiri, pekerja harian, pengemudi, petani, hingga pelaku usaha mikro. Semua pekerjaan tersebut merupakan bagian penting dalam perkenomian Indonesia. Sektor informal bahkan menjadi ruang bagi banyak orang untuk memperoleh penghasilan ketika pekerjaan formal tidak tersedia. Masalah yang muncul kemudian adalah ketika informalitas bukan lagi semata-mata pilihan, akan tetapi menjadi jalan yang harus ditempuh karena kesempatan memperoleh pekerjaan formal sangat terbatas. Disinilah ukuran keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan perlu diperluas. Tingkat pengangguran memang penting, akan tetapi tidak cukup untuk menggambarkan seluruh kondisi pasar kerja.

Seseorang dapat dikategorikan bekerja, namun masih menghadapi pendapatan yang tidak stabil, minim kepastian, keterbatasan perlindungan sosial, dan rentan terhadap kecelakaan, sakit, kehilangan penghasilan, dan tidak mampu lagi bekerja, apabila kemungkinan tersebut terjadi siapa yang akan dimintakan pertanggungjawaban? Oleh karena itu, keberhasilan negara mestinya tidak hanya diukur dari berapa banyak orang yang sudah “bekerja” akan tetapi juga dari pekerjaan seperti apa yang tersedia, sudah sejauh mana negara mampu menyediakan pekerjaan yang dapat menjamin keberlangsungan hidup dan perlindungan bagi masyarakat.

Masalahnya bukanlah kekurangan orang yang mau bekerja. Pada realitanya setiap tahun Angkatan kerja Indonesia terus bertambah. Mereka adalah lulusan sekolah atau perguruan tinggi, pekerja yang berpindah profesi, maupun masyarakat yang memasuki usia produktif. Negara memang tidak dapt menjamin bahwa semua orang akan memperoleh pekerjaan tertentu, namun negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang memungkinkan kesempatan kerja berkembang. Hal ini bukan sekadar persoalan mengenai kebijakan ekonomi, dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pada Pasal 28D ayat (2) juga menjamin bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, artinya hak untuk mendapat pekerjaan dan imbalan yang sesuai adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi (UUD 1945).

Hak tersebut kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut menempatkan perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan tenaga kerja, dan pembangunan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan (UU 13/2003). Oleh karena itu, ketika 57,80 % pekerja masih berada dalam sector informal, persoalannya tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa mereka sudah bekerja. Negara perlu hadir dalam bertanya lebih dalam, mengapa pertumbuhan ekonomi belum menghasilkan proporsi pekerjaan formal yang jauh lebih besar?

Investasi Jangan Hanya dihitung dari Nilai Modal

Disinilah arah kebijakan penciptaan lapangan kerja perlu dipertanyakan. Keberhasilan investasi tidak seharusnya hanya dilihat dari besarnya nilai investasi yang masuk atau jumlah proyek yang dibangun. Salah satu pertanyaan yang tidak kalah urgent adalah sudah berapa banyak pekerjaan formal dan berkelenjutan yang lahir dari aktivitas ekonomi tersebut. Merujuk data BPS bahwa sepanjang Agustus 2024-2025 tambahan penduduk bekerja terbesar antara lain berasal dari sector pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 0,49 juta orang, sektor akomodasi dan makan minum sebesar 0,42 juta orang, serta industri pengolahan 0,30 juta orang (Badan Pusat Statistik, 2025). Data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan memang bertambah, namun permasalahannya bukan mengatakan bahwa tidak ada penciptaan lapangan kerja, akan tetapi apakah penambahan pekerjaan tersebut cukup cepat mengubah struktur pasar kerja Indonesia yang masih didominasi sector informal.

Negara perlu Menciptakan Pekerjaan, bukan Sekadar Menyerap Tenaga Kerja

Pekerjaan formal memang bukan satu-satunya bentuk pekerjaan yang bernilai. Namun, pekerjaan formal umumnya memberikan struktur hubungan kerja yang lebih jelas dan akses perlindungan ketenagakerjaan yang lebih terorganisasi. Hal ini dapat dilihat dengan sistem jaminan sosial yang dibangun oleh negara yang secara prinsip ditujukan untuk seluruh masyarakat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa tujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial, termasuk ketika seseorang mengalami kecelakaan, sakit, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun (UU 40/2004). Oleh karena itu, dua hal berikut harus berjalan secara bersamaan, pertama, memperluas penciptaan lapangan pekerjaan formal yang produktif dan layak dan kedua, memperkuat perlindungan sosial bagi mereka yang masih menggantungkan hidup pada pekerjaan formal. Pemerintah perlu menaruh perhatian terhadap kondisi ketika sekot informal menjadi tempat terakhir bagi masyarakat yang tidak menemukan cukup kesempatan dalam sector formal.

Referensi:

Badan Pusat Statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 4,85 persen. Rata-rata upah buruh sebesar 3,33 juta rupiah, https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2479/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-85-persen--rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-33-juta-rupiah-.html.

Badan Pusat Statistik, Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2025, https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/23/5fe58c9723acafc73fb95bff/laborer-situation-in-indonesia-august-2025.html.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional